Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus Nurpatria, melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH, yaitu merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sanksi tersebut dijatuhkan, karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.
Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry, kompak menyatakan banding. Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan, siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiswi USM Tewas Loncat dari Lantai 6B Gedung Parkir
''Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 12 September 2022 lalu.***