melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, hingga yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
''Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,'' jelas Rachmat Pamudji.
Dalam sidang tersebut, juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar, yaitu kooperatif memberikan keterangan saat persidangan.
Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mundur! Netizen: Dari Cemoohan Berubah Jadi Respect
Akibat perbuatan itu, terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Dalam sidang etik tersebut, dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video, yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN.
Baca Juga: Ini Memalukan! Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Pancasila, Disoraki Mahasiswa