Komnas HAM Sebut Ada Temuan Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berpotensi Pengaruhi Temuan Sebelumnya

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:28 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. /Dok Istimewa/
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. /Dok Istimewa/

Baca Juga: Tukang Ojek dan Nelayan Gembira Nih! Pekan Ini, Direncanakan Pemerintah Bagikan Bansos

''Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,'' ujarnya.

Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Merasa Geregetan, Hadiah Kejuaraan Bulutangkis Cuma Rp50 Ribu

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X