JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Sejumlah relawan Covid-19 bersatu, menyatakan penolakan terhadap rencana vaksin gotong royong yang merupakan Vaksin Berbayar.
Penolakan Vaksin Berbayar itu, disampaikan melalui siaran pers ‘Vaksin Gotong Royong Berbayar: Mengambil Untung di Tengah Pandemi’ yang diterbitkan pada Minggu 11 Juli 2021.
Siaran Pers soal Vaksin Berbayar tersebut, dibuat oleh Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan, yang terdiri dari sejumlah relawan Covid-19 dan organisasi kemanusiaan lainnya.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI Bikin Petisi Penolakan Vaksin Berbayar, Sudah Ditandatangani 8.000 Orang Lebih
Mereka terdiri dari Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, Lokataru, PSHK, TII, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH Unair, KontraS, Indonesia Global Justice (IGJ), Jala PRT, RUJAK, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Kawal Covid-19, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Dalam siaran pers yang dibagikan Pegiat Antikorupsi, Febri Diansyah di akun media sosial pribadinya pada Senin 12 Juli 2021 tersebut, Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan menyampaikan alasan di balik penolakan program vaksin gotong royong alias Vaksin Berbayar tersebut.
Menurut mereka, di tengah krisis pandemi Covid-19, Pemerintah dimandatkan konstitusi untuk memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara, termasuk untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis.
Baca Juga: Berani Sebut Pandemi Covid-19 Tak Terkendali? Luhut: Datang ke Saya, Nanti Saya Tunjukkin ke Mukanya
Akan tetapi pada kenyataannya, saat kasus Covid-19 melonjak tajam, Pemerintah justru mengeluarkan 'jurus' program vaksin gotong-royong yang merupakan Vaksin Berbayar untuk individu atau perseorangan.
“Pemerintah melalui Menteri Kesehatan diam-diam justru mengeluarkan Permenkes No.19 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tidak etis, yaitu vaksinasi berbayar untuk individu,” tutur Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan.
Mereka menilai praktik Vaksin Berbayar untuk mengentaskan Covid-19 seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap konstitusi di Indonesia.
“Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat,” kata Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan.
Selain itu, mereka mengatakan bahwa vaksin gotong royong alias Vaksin Berbayar ini memiliki tiga masalah utama, yakni:
1. Melanggar Mandat Konstitusi
Pemerintah disebut melanggar semangat dan mandat konstitusi, UU Kesehatan No.36 tahun 2009, UU Kekarantinaan Kesehatan No.6 Tahun 2018, serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.