Melanggar Kode Etik, Pegawai KPK Dapat Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

- Senin, 12 Juli 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi Hukum. /kanala aceh.com/
Ilustrasi Hukum. /kanala aceh.com/

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono, dalam konferensi pers pada Senin 12 Juli 2021.

Dia menyampaikan, bahwa Dewas telah membacakan surat putusan pada saat persidangan, terkait adanya pengaduan perbuatan yang kemudian dikonstruksikan melanggar kode etik.

Baca Juga: Iri Lihat Penonton Final Euro 2020 Tanpa Prokes, Fadli Zon: Kayaknya Tak Ada Virus Covid-19 di Wembley

Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua petugas KPK, yang datang pada saat melakukan tugasnya melakukan penyitaan.

“Tugas utamanya adalah melakukan penyitaan, tapi kemudian terjadi satu hal yang oleh seorang yang kemudian akan menjadi saksi itu diadukan kepada dewan pengawas,” ucap Harjono.

Dia mengatakan, bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan, mulai dari mendengar pernyataan saksi-saksi, temuan bukti-bukti, hingga pernyataan ahli yang diajukan.

“Dan setelah proses persidangan dilakukan, maka Dewas memutuskan pada kasus yang diajukan tadi,” ujar Harjono.

Sebagaimana telah dibacakan dalam persidangan, Dewas menyatakan dua orang pegawai KPK yang menangani kasus korupsi Bantuan Sosial (bansos) Covid-19.

“Menyatakan para terperiksa, Muhammad Praswad Nugraha, Muhammad Nur Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam (dan) di luar lingkungan kerja,” tutur Harjono.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Dengan terbuktinya apa yang dituduhkan kepada dua pegawai KPK tersebut, majelis hakim Dewas KPK pun memberikan sanksi kepada keduanya.

“Yang kedua adalah menghukum para terperiksa, terperiksa 1 Muhammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan,” kata Harjono.

Sedangkan untuk anggota KPK lainnya, yakni Muhammad Nur Prayoga dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

“Sedangkan yang terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis I dengan masa hukuman selama 3 bulan. Jadi ini sudah diputuskan,” tutur Harjono.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Terkini

X