JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali, seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan di seluruh wilayah harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kebijakan ini berlaku mulai pekan depan. Jika masyarakat tidak menunjukan STRP, maka petugas akan meminta kendaraan diputarbalik.
"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam konferensi pers, Jumat 9 Juli 2021.
Menurut Istiono, bahwa pemberlakuan STRP ini akan memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan di beberapa titik penyekatan PPKM Darurat.
"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," jelasnya.
Istiono juga menambahkan jika pengetatan perjalanan ini juga berlakuk bagi penumpang Kereta Api. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang selama ini belum mencapai target.
Baca Juga: Tekan Mobilitas Masyarakat dan Gerakkan UMKM, Ganjar Serukan ASN Jajan di Warung Tetangga
"Karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti akses kendaraan-kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50% yang diterapkan pemerintah," tuturnya.
"Kami akan laksanakan semaksimal mungkin tentunya dukungan masyarakat luas untuk menyadari ini. Masyarakat harus sadar kalau tidak ada kepentingan yang betul-betul penting, dan mereka lebih baik di rumah saja," pungkasnya.