JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kepolisian RI mencatat, ada 332 dugaan tindak pidana selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali sejak 3-7 Juli 2021.
Tindak pidana itu meliputi, 208 dilakukan penyelidikan, 18 dilakukan penyidikan, 103 penyidikan tindak pidana ringan, dan tiga dilakukan restorative justice.
Dari 332 tindak pidana itu, salah satunya terjadi di Jawa Tengah (Jateng), di mana petugas Covid-19 diadang dan diancam memakai senjata tajam oleh seseorang.
Baca Juga: Tekan Mobilitas Masyarakat dan Gerakkan UMKM, Ganjar Serukan ASN Jajan di Warung Tetangga
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, bahwa kejadian bermula saat petugas Covid-19 yang hendak menjemput pasien diadang.
Penghadang yang kemudian menjadi tersangka itu, mengancam petugas menggunakan senjata tajam (sajam).
“Saya jelaskan ada satu kejadian yaitu penghadangan petugas penjemput pasien Covid-19 oleh tersangka, dengan menggunakan sajam yang dilakukan di wilayah Jateng," katanya, Kamis 8 Juli 2021.
Baca Juga: Panduan bagi Pasien Covid-19 Isoman, Prof Zubairi Djoerban: Tak Perlu Obat, tapi Harus Hidup Sehat
“Kemudian untuk penyidikan tindak pidananya ada 6 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya 4, Polda Jateng 1, Polda Sumut 1, ini terkait dengan pelanggaran yang diatur oleh Pasal 215 KUHP UU tentang Wabah Penyakit, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Darurat No 12 Tahun 1951,” jelas Kombes Ramadhan.
Di sisi lain, Polri juga melakukan penyelidikan ke sejumlah apotek, distributor obat dan distributor oksigen. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan obat dan oksigen selama lonjakan Covid-19.
"Ini terkait dengan pelanggaran PPKM darurat dan terkait dengan penimbunan obat-obat yang terkait dengan Covid-19 dan tabung oksigen,” ujarnya