LPSK Siap Beri Pengawalan Bharada E Saat Rekonstruksi Sebagai Justice Collaborator

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:26 WIB
LPSK Selesai Lakukan AsesmenTerhadap Istri Ferdy Sambo. (Ahmad Suyitno)
LPSK Selesai Lakukan AsesmenTerhadap Istri Ferdy Sambo. (Ahmad Suyitno)

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap memberikan pengawalan kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator jika dihadirkan dalam rekonstruksi oleh penyidik Polri.

“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan Bharada E dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Seperti pernah diberitakan, Polri akan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menghadirkan seluruh tersangka yang terlibat, termasuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Lima Tersangka akan Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam kesempatan ini, rencananya Polri juga bakal menghadirkan jaksa Penuntut Umum, Kompolnas dan Komnas HAM untuk ikut menyaksikan kegiatan rekonstruksi tersebut.

Rully menambahkannya, rencananya LPSK akan berkomunikasi dengan penyidik Polri untuk berkoordinasi mengenai hal teknis terkait status Bharada E.

“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik untuk pelaksanaan rekonstruksi ini, jika menghadirkan para tersangka,” tandasnya seperti dikutip PMJNews.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Siap Tanggung Sanksi Hukum yang Terdampak Kasusnya

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

X