Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
Baca Juga: Cabuli Siswa, Kepala Sekolah MI Berstatus Lajang Diamankan Polres Purbalingga
''Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,'' jelas Dedi.
''Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses,'' tambahnya.***