JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik Profesi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pelaksanaan sidang dilakukan penjagaan ketat oleh personel Brimob Bersenjata lengkap, sedang awak media hanya diperkenankan memotret dari pintu depan gedung TNCC.
Tersangka dalang pembunuhan berencana, Ferdy Sambo terlihat menggunakan seragam lengkap, langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan kode etik.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Diputuskan di Sidang Kode Etik
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Sementara itu saksi yang dihadirkan, antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Selain itu, juga mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca Juga: Dua ABK Ditangkap di Tanjung Emas Semarang, Bawa Burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak Tanpa Dokumen Sah
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
''Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga,'' kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
Baca Juga: Cabuli Siswa, Kepala Sekolah MI Berstatus Lajang Diamankan Polres Purbalingga
''Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,'' jelas Dedi.
''Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses,'' tambahnya.***