JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir, hingga adanya anggota Kepolisian yang terlibat pelanggaran etik.
Tercatat, ada 24 anggota Kepolisian harus dimutasi imbas dari kasus yang membuat Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta para ajudannya menjadi tersangka.
Puluhan anggota Polri yang dimutasi itu pangkatnya beragam, sedang tertinggi adalah Kombes.
Baca Juga: Ada Polisi Terlibat Perjudian, Masyarakat Bisa Melaporkan ke Akum Medsos Propam Polda Jateng!
Surat mutasi terhadap puluhan anggota korps Bhayangkara itu, sudah diteken oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dari daftar nama lengkap serta pangkatnya tersebut, ada yang Bharada, Briptu, Bripda, hingga Kombes.
Puluhan personel Kepolisian tersebut, dimutasi pada bagian pelayanan markas atau Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, melakukan mutasi terhadap 24 anggota Polri itu, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti dilansir dari laman PMJnews, puluhan anggota tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.