Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:49 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi  (dok polri)
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (dok polri)

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Tim Khusus atau Timsus Polri akhirnya menyeret Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam pusaran pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kalau selama ini, orang banyak mendengar ia hanya sebagai saksi korban, Jumat, 19 Agustus 2022, hari ini, Timsus justru menetapkan ia sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Timsus, seperti dikutip Antara, sudah memiliki cukup bukti untuk menyeret Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus yang juga melibatkan suaminya itu.

Baca Juga: Najwa Shihab Sentil Kepolisian: Kebayang Nggak Sih, Polisinya Polisi Merekayasa Kasus!

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Irwasum-Polri">Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Secara lebih terperinci, Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, penetapan Putri Candrawathi ini setelah tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo. Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyuapan

Dari situ, lanjut dia, penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran istri mantan kadiv propam polri itu dalam kasus tersebut.

Dan hasilnya, "Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus (Irwasum) bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi seperti dikutip Antara.

Andi menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Meskipun yang terakhir pada, Kamis, 18 Agustus 2022, dijadwalkan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.

Dengan memberikan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari. Namun, lanjutnya, penyidik tetap gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ini, berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

Baca Juga: Polri Serius Sikat Perjudian dan Peredaran Narkoba, Kapolri: Tidak Sanggup Angkat Tangan!

Halaman:

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

X