JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Polri menemukan ladang ganja yang berada di sembilan tempat di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dan kini telah dimusnahkan oleh tim gabungan.
Ladang ganja itu, luasnya bikin geleng-geleng kepala, karena ditanam di lahan yang luasnya total mencapai 25 hektare.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran ganja.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Uang Kertas Baru, Kenali dan Ini Nominalnya
''Kasus peredaran ganja seberat 270 kilogram oleh jaringan Aceh, Lampung, dan Jakarta dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja,'' jelas Krisno kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurutnya, masing-masing titik ladang ganja itu memiliki luas berkisar antara tiga hingga empat hektare.
Dia juga menyebutkan, tanaman ganja di sembilan tersebut telah dimusnahkan bersama Polda Aceh dan Bea Cukai.
Baca Juga: Ditinggal Siswa Upacara Bendera HUT RI, Enam Ruang Kelas SMKN 1 Klaten Digerayangi Maling
''Total sekitar lebih kurang 25 hektare, yang dimusnahkan tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar,'' tegasnya.
Krsino menjelaskan, terkait pengungkapan peredaran ganja jaringan Aceh, Lampung, dan Jakarta, Polri total telah menetapkan 13 orang tersangka.