JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
''Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB,'' jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dalam perkara ini, kata Andi, penyidik sebelumnya telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka, merujuk hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Baca Juga: Oknum TNI Rampas Uang Milik Perusahaan Swasta, Diamankan Denpom Purwokerto
Ia menambahkan, pasal yang dipersangkakan kepada Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi menegaskan, tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan, bukan dalam rangka membela diri.
''Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini, dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan,'' kata Andi.
Baca Juga: Antisipasi Kasus Covid 19, Dinkes Kota Semarang Pantau Kondisi Para Haji Sepulang dari Tanah Suci
Terkini, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.