JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com- Pemerintah melalui BKN (Badan Kepagwaian Negara) akhirnya memberikan ketegasan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Kejelasan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam keterangannya, ia memberi sinyal bahwa pendaftaran akan dibuka sebelum akhir Juni 2021.
Meski begitu, pihaknya masih terus menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk menggelar hajat besar ini.
Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, Pemkot Pekalongan Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2
“Insyaallah 30 Juni sudah bisa dimulai pendaftaran CPNS dan PPPK-nya,” kata Bima. Bima berharap jadwal pembukaan tidak berubah atau mundur lagi.
“Soalnya kalau mundur akan sangat merepotkan BKN,” tuturnya.
Pada tahun 2021 ini, pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622 orang.
Jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi yang terbanyak yakni 531.076 orang.
Baca Juga: Warga Sukarela Dites Swab, HKTI Catat 50 Peserta Positif Covid-19
Sementara untuk PPPK non-Guru sebanyak 20.960 orang dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 orang.
Selanjutnya, pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini masih melakukan integrasi naskah soal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS dan Kompetensi Teknis PPPK non-Guru ke sistem CAT BKN.
Kemudian, Panselnas juga sedang menyiapkan sistem formasi di SSCAN, penyiapan pengumuman, proses validasi dan verifikasi berlapis.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Mohammad Ridwan mengatakan bahwa integrasi ini merupakan sekian banyak aktivitas yang harus disiapkan Panselnas bersama dengan instansi lain sebelum pendaftaran dibuka.
“Pelamar harus bersabar karena masih banyak hal yang harus dikoordinasikan dan disiapkan secara matang di tengah pandemi yang masih berlangsung,” katanya dilansir dari laman BKN.
Lebih lanjut, untuk mendaftar pada seleksi tahun ini, pendaftar harus mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman NU.