Baca Juga: Penyelidikan Polisi Terkait Penembakan Istri TNI, Senjata Pelaku Bisa Keluarkan Selongsong Peluru
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif, untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
''Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,'' jelas Rika.
Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020, dan menjalani pidana penjara di Rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Perusahaan Konstruksi PT Istaka Karya Pailit, Nilai Utang Melebihi Aset
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya, dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.***