Pelaku Perjalanan Wasib Vaksin Booster, Baik Gunakan Pesawat dan Kereta Api

- Minggu, 17 Juli 2022 | 18:39 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. /Dok Istimewa/
Ilustrasi Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. /Dok Istimewa/

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Aturan bagi pelaku perjalanan wajib sudah vaksinasi Covid 19 dosis ketiga atau booster mulai diberlakukan hari ini, Minggu, 17 Juli 2022.

Syarat wajib sudah vaksin booster itu, diberlakukan bagi pelaku perjalanan untuk naik pesawat maupun kereta api antarkota, yang tertuang dalam SE terbaru Kemenhub.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, alasan vaksin booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru.

Baca Juga: Polres Kudus Gerebek Rumah Produksi Obat Kuat Ilegal, Tak Punya Izin Edar

''Pada dasarnya apa yang diatur, kita mengantisipasi agar segala kemungkinan penularan dari Covid bisa dikendalikan. Beberapa hal yang kita lakukan, satu hal tersebut akan diberlakukan tanggal 17 Juli.

Memang kita akan mensyaratkan booster atau vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan yang memang terukur,'' kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu, 11 Juli 2022.

Budi meminta, seluruh operator menyiapkan tempat vaksinasi Corona booster.

Baca Juga: Bus Pendaki Gunung Merbabu Tak Kuat Nanjak dan Terguling, 18 Penumpang Alami Luka

''Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,'' tambahnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah memantau terus perkembangan kenaikan kasus Covid 19 di sejumlah negara, yang diharapkan dapat membuat semua pihak waspada.

Untuk diketahui, SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid 19.

Baca Juga: Lomba Koi Pecahkan Rekor Peserta, Hendi Senang: Semarang Dikunjungi 958 Pemilik Ikan Hias Berbagai Daerah

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X