Terkait Ganja Medis, MUI Akan Lakukan Kajian Komprehensif dalam Perspektif Keagamaan

- Jumat, 1 Juli 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. /Pixabay/
Ilustrasi tanaman ganja. /Pixabay/

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - MUI (Majelis Ulama Indonesia), akan menindaklanjuti wacana ganja untuk medis dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan, seperti yang diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

''Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan,'' kata Ketua MUI, Dr Asrorun Niam Sholeh MA, dalam keterangan resminya pada Jumat, 1 Juli 2022.

Menurutnya, intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan, atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik.

Baca Juga: Aksi Santi di CFD Ditanggapi, Wakil Presiden Minta MUI Membuat Fatwa Pelegalan Ganja Medis

Ia mengatakan, pengkajian soal ganja untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan melihat beberapa aspek.

Telebih, kata Asrorun, bahwa undang-undang 35/2009 tentang Narkotika mengatur, bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, termasuk agama Islam pun ada larangan penggunaan ganja.

Asrorun menjelaskan, bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.

Baca Juga: Truk Trailer Maut Penyebab Meninggalnya 50 Migran Lebih, Sopir Menjalani Proses Hukum

''Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan, sehingga mengonsumsi ganja hukumnya haram,'' tambahnya.

Tetapi, katanya lagi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.

''Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut,'' jelasnya.

Baca Juga: Anggota Legislatif dan Kepala Daerah Ongkosnya Mahal, Wakil Ketua KPK: Jadi Beban Politik saat Menjabat

Asrorun mengungkapkan, hasil kajian itu, nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif keluaran atau output.

Semisal, jelasnya, berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Meski begitu, Asrorun menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X