TANGERANG, suaramerdeka-wawasan.com - Promosi yang dilakukan Holywings berupa gratis minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria, ternyata masih berbuntut lagi.
Kini, ada dua orang bernama Muhammad yang menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Holywings dengan menggugat melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 30 Juni 2022.
Kedua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak, melalui kuasa hukumnya yang dikoordinatori Hendarsam Marantoko menggugat secara perdata PT ABG, yang menaungi unit usaha Holywings.
Baca Juga: Penjual Hewan Kurban di Kota Semarang Disidak, Ditemukan Enam Ekor Sapi Terinfeksi PMK
Menurut Hendarsam, penggugat dirugikan dengan promo minuman keras untuk warga bernama 'Muhammad' dan 'Maria', sehingga merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan.
Ia juga mengatakan, kedua kliennya merasa berhak menggugat, karena nama Nabi Muhammad yang juga nama kedua kliennya, dipakai untuk promo miras oleh Holywings.
''Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata, karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut
diduga, manajemen Holywings terkesan lepas tangan, dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya,'' kata Hendarsam di PN Tangerang, Kamis, 30 Juni 2022 dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Akibat Ulah Iseng! Cincin Dimasukkan Kemaluan Tak Bisa Dilepas, Pria di Cilacap Minta Tolong Damkar
Selain soal karyawan yang 'dikorbankan' atas promo miras hingga menjadi tersangka, Hendarsam juga menyoroti soal nasib ribuan karyawan Holywings lainnya.