JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait penyidikan perkara pemberian izin ekspor CPO.
''Betul (Muhammad Lutfi diperiksa),'' jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Supardi mengatakankan, pemeriksaan Lutfi dengan kapasitas sebagai saksi dijadwalkan Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Kecantikannya, Megawati Tersipu Malu: Dari Turunan Gen Ayahnya
Menurut dia, penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai kalangan pada Senin, 2022.
Beberapa saksi yang diperiksa, katanya lagi, ada yang dari pihak swasta dan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Saksi-saksi yang diperiksa, di antaranya Sugih Rahmansyah selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI, Amar Yasin selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Selain itu, juga Asep Asmara selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI.
''Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu, 15 Juni 2022.
Baca Juga: Para Pekerja di Brussels Mogok Sehari, Protes Kenaikan Biaya Hidup di Belgia
Ia mengatakan, lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Para tersangka, katanya, dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, sambung Ketut lagi, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***