JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - BPJS Kesehatan bakal menghilangkan kelas tarif dan perawatan yang ada selama ini.
Seperti diketahui, saat ini anggota kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi dalam kelas 1,2 dan 3.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar untuk semua peserta BPJS Kesehatan, mulai bulan Juli 2022.
Baca Juga: Tragis! Ambil Bangkai Kucing di Sumur, Tiga Orang di Kabupaten Brebes Meninggal Hirup Gas Beracun
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati menjelaskan, kelas standar BPJS Kesehatan yang baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.
''Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50 persen di rumah sakit vertikal.
Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,'' jelas Iene dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Baca Juga: Vespa World Days 2022, Menparekraf Berharap Mampu Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menurut Iene, penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut, berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.
''Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu, kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut,'' ungkapnya.