Haryadi Suyuti Ditetapkan Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen, Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lainnya

- Jumat, 3 Juni 2022 | 19:03 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto (depan kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. /Dok Istimewa/
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto (depan kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. /Dok Istimewa/

''Selain penerimaan tersebut, HS diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya, dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,'' imbuhnya.

Baca Juga: Ini Memprihatinkan, Wasit Liga 3 Nasional dan Piala Soeratin hingga Kini Banyak yang Belum Terima Honor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X