Haryadi Suyuti Ditetapkan Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen, Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lainnya

- Jumat, 3 Juni 2022 | 19:03 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto (depan kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. /Dok Istimewa/
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto (depan kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. /Dok Istimewa/

Baca Juga: Antisipasi Banjir dan Rob di Pesisir, Hendi Siapkan Tim Gabungan untuk Kendalikan Pengambilan Air Tanah

Lebih lanjut, kata Alex, pengawalan dilakukan dengan memerintahkan tersangka Nurwidhi Hartana untuk segera menerbitkan izin bangunan.

Sedang perizinan, tambah Alex, juga harus dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Alex menyebut, bahwa dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

Baca Juga: Beraksi di Empat Lokasi, Pasutri Ajak Anaknya Umur Enam Tahun Merampas Telepon Genggam

Seperti, katanya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Namun, papar Alex, setelah hasil penelitian ada kendala, ternyata Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan tersangka Oon.

Alex mengatakan, Haryadi Suyuti menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal, sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Baca Juga: Antisipasi PMK pada Ternak, Penutupan Pasar Hewan di Kabupaten Semarang Akan Diperpanjang Lagi

''Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH,'' kata Alex.

Sehingga, izin bangunan apartemen Royal Kedhaton yang telah diajukan oleh PT Java Orient Property, akhirnya terbit pada 2022.

Kemudian, beber Alex, tersangka Oon menjumpai Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta pada Kamis, 2 Juni 2022, untuk menyerahkan sejumlah uang mencapai 27.258 ribu dolar AS.

Baca Juga: Tak Terima Adiknya Diajak Check In di Hotel, Pelaku Ajak Kawannya Lakukan Pengeroyokan

Menurut Alex, uang itu dimasukkan tas goodiebag, lalu diserahkan pada tersangka Triyanto Budi, yang merupakan orang kepercayaan Haryadi.

Sedang sebagian uang itu, juga turut dinikmati oleh Nurwidhi Hartana.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X