JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus suap izin apartemen.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juni 2022.
Menurutnya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kena OTT KPK, Terkait Dugaan Pemberian Suap
''Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON),'' jelas Alexander Marwata.
Ia mengungkapkan, agar proses penyidikan efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka, masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022.
Haryadi Suyuti, katanya, akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedang Nurwidhihartana ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kena OTT KPK Terkait Dugaan Suap, Berikut Ini Rekam Jejak Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Ditambahkan, tersangka Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, serta tersangka Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Alex pun menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Oon melalui Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya K, mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro pada 2019.