‘’Sayang waktu itu Pemerintah, DPR di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," kata Mahfud waktu itu.
Lalu pada Senin lalu, Wamenkumham Edward mengeluarkan pernyataan bahwa RKUHP tak bakal mengatur pidana LGBT. "LGBT enggak ada dalam RKUHP, nggak ada," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin, 23 Mei 2022.
Eddy –panggilannya-- menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.
"Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," katanya.
Baca Juga: Keberadaan Satgas Pungutan Liar Dipertanyakan, Mahfud MD : Ada Pungli, Laporkan Ke Twitter Saya
Namun Mahfud mengungkapkan, "Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia.’’
‘’Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," ujarnya.
"Memang sudah 63 tahun dibahas (LGBT). Menurut saya sudah, kalau memang tidak pantas dimasukkan biar dicoret oleh MK, kalau di DPR ada yang setuju atau tidak, sudah biasa, akhirnya harus diambil putusan lalu putusan akhirnya, yuridisnya biar MK," ujarnya.