Baca Juga: Limpasan Rob Jebolkan Tanggul, Ratusan Rumah Warga di Semarang Utara Terendam Air
Pasal 5: Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan
* Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
* Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
* Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Pasca Kebakaran di Bawahnya, Jembatan Juwana Direkomendasikan Tak Bisa Dilewati Kendaraan Berat
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Dalam Pasal 4 ayat (4) berbunyi: Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Kependudukan yang dimaksud meliputi:
Baca Juga: Ditemukan Kasus Positif PMK, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang untuk Sementara Ditutup
* Biodata penduduk
* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu Identitas Anak
* Surat Keterangan Kependudukan
* Akta Pencatatan Sipil
* e-KTP
Sementara itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.***