JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Ketut menyebutkan, ketujuh saksi yang diperiksa adalah Direktur CV Maju Terus berinisial HP, Sales Manager PT Sari Agrotama Persada berinisial AS, Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM.
Selain itu, sebutnya lagi, Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi berinisial SVPK, Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial E, Direktur PT Berkah Sarana Irjatma berinisial AT, dan Kabag Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen berinisial BA.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,'' kata Ketut kepada wartawan, Rabu, 18 Mei 2022.
Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Ketut mengatakan, tersangka baru adalah LCW atau Lin Che Wei yang merupakan Penasihat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Lin Che Wei, jelas Ketut, berperan bersama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Wisnu Wardhana alias IWW, mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng kepada beberapa perusahaan.