JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Selama Idul Fitri 1443 Hijriyah, KPK (Komisi Pembarantasan Korupsi) menampung sebanyak 395 barang atau objek gratifikasi yang dilaporkan dengan nilai taksiran Rp274.117.519.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menyebutkan, laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000.
Selain itu, katanya lagi, sebanyak 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan yang nilainya ditaksir Rp 153.736.899.
Kemudian, tambahnya, juga sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.
''Sampai akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp 274.117.519,'' jelas Ipi dikutip dari ANTARA, Minggu, 15 Mei 2022.
Menurutnya, sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
Baca Juga: Terkait PMK pada Hewan Ternak, Menteri Pertanian Apresiasi Langkah Cepat Disnakan Kabupaten Boyolali
Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
''KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,'' jelasnya.