Menpan RB Sudah Usulkan THR dan Gaji Ke 13 Aparatur Negara ke Menkeu

- Selasa, 5 April 2022 | 08:29 WIB
Menpan RB Tjahyo Kumolo  (ist)
Menpan RB Tjahyo Kumolo (ist)

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Menpan RB, Tjahjo Kumolo, telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Dalam surat itu Menpan RB meminta THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

Sedangkan Gaji ke-13 diharapkan oleh Menpan RB diberikan kepada PNS dan penerima pensiun pada bulan Juli 2022. Semua ini bahkan banyak beredar di media sosial.

Baca Juga: TNI Hapus Persyaratan Bukan Keturunan PKI, Mahfud: TNI Bukan yang Pertama

Baca Juga: Perbolehkan Anak PKI Mendaftar Calon TNI, Panglima: Saya Orang yang Patuh Perundang-undangan

Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.

Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari Kemenpan RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Sampai dengan berita ini diturunkan, untuk besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Berikut rincian kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

  1. PNS dan Calon PNS,
  2. PPPK,
  3. Prajurit TNI,
  4. Anggota Polri,
  5. Pejabat Negara,
  6. Wakil Menteri,
  7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
  9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  10. Hakim Ad hoc,
  11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
  12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
  13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
  14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
  15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

X