MEDAN, suaramerdeka-wawasan.com - Polda Sumut menangkap dua orang yang diduga menjual sisik trenggiling di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 150 kg sisik trenggiling dari tangan para pelaku yang ditempatkan di karung.
''Ditreskrimsus melakukan kegiatan penindakan terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi berupa sisik trenggiling berjumlah total 150 kg,'' kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan pada Minggu, 27 Februari 2022.
Baca Juga: Emak Emak Perlu Tahu Nih! Mulai 27 Februari 2022 Ini Harga Elpiji Nonsubsidi Naik
Hadi menegaskan, penindakan itu dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022 di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Petugas, kata Hadi, mengamankan dua orang yang diduga pelaku penjual bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut, yaitu AS (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam; dan EPK (42), warga Desa Rumah Brastagi.
Menurut Hadi, fakta-fakta yang ditemukan bahwa AS telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling untuk dijual, sedangkan EPK turut serta mencari pembelinya.
Baca Juga: Penyanyi Asal Indonesia Niki Zefanya Namanya Meroket, Lagunya Tembus 1 Miliar Pendengar
''Tersangka AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling, dan merencanakan penjualan sisik tersebut,'' beber Hadi.
Sedang tersangka EPK, tambahnya lagi, turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain.
''EPK menawarkan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp 2.500.000 per kg,'' terang Hadi.
Baca Juga: Terdata di Tiga Posko, Ratusan Pengungsi Dampak Gempa Bumi di Pasaman Barat Mulai Terserang Penyakit
Menurutnya, jika sisik trenggiling itu dijual seharga Rp 2,5 juta per kilogram, dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan, nilainya mencapai Rp 375 juta.
Hadi menduga, sisik trenggiling 150 kg yang terkumpul itu, setelah pelaku membunuh 600 ekor trenggiling
Dia menegaskan, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.