JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Bareskrim Polri memastikan, akan menindak tegas pelaku penimbun minyak goreng, yang menyengsarakan masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng bisa diancam pidana 5 tahun penjara.
''Polri bakal mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng,'' jelas Ahmad Ramadhan pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca Juga: Stabilkan Harga Minyak Goreng Curah, Pasar Bulu dan Peterongan di Kota Semarang Digelontor 18 Ton
Maka dari itu, tambahnya lagi, Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak.
''Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah,'' paparnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng cukup, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
Baca Juga: Nita dan Lanny Jadi Pemain Kunci Kalahkan Korsel, Akhirnya Indonesia Juara di BATC 2022
Ia juga menegaskan, jika Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, akan diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar.
''Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan, akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,'' pungkasnya.***