JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya permainan karantina.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Vicky Shu Terpapar Covid 19, Sedih Tak Bisa Dekat Anak dan Berikan ASI
Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir,'' ungkap Dedi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.