MAJALENGKA, suaramerdeka-wawasan.com - Peredaran uang palsu (upal) di wilayah Majalengka diungkap polisi.
Seorang wanita yang merupakan pengedar uang palsu berinisial WN ditangkap bersama barang bukti 93 lembar uang palu.
Wanita berusia 43 tahun ini ditangkap saat akan menjenguk suaminya yang ditahan di Polres Majalengka.
Baca Juga: Pembuat SIM Palsu Ditangkap Polisi, Berawal dari Proses Pembuatan SKCK
Sedangkan uang palsu sebanyak 93 lembar uang palsu tersebut merupkan pecehan Rp 100.000.
"Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan Rp100.000," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dikutip dari pikiran-rakyat.com.
Terungkapnya uang palsu tersebut bermula dari wanita asal Bogor itu menjenguk suaminya yang ditahan di Polres Majalengka.
Baca Juga: 6 Tersangka Tawuran di Bekasi, Polisi Mnjerat Pasal Berlapis : Sejumlah Senjata Tajam Disita
Pada saat menjenguk suaminya, wanita diduga kuat pengedar upal ini mempunyai gerak yang mencurigakan.
Petugas yang mencurigai wanita ibu rumah tangga ini langsung melakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya.
Setelah digeledah ternyata ada tumpukan uang di dalam tas, petugas melakukan pemeriksaan ternyata uang tersebut palsu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, wanita yang kini statusnya menjadi tersangka ini mengaku kalau uang yang dibawa merupakan uang palsu.
Dijelaskan AKBP Edwin, begitu mengetahaui bahwa uang dibawa adalah palsu maka petugas langsung melakukan penangkapan.
Sedangkan barang bukti, kata AKBP Edwin, 93 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.