GARUT, suaramerdeka-wawasan.com - Kasus pembakaran sekolah di Garut akhirnya polisi memutuskan untuk dihentikan proses hukumnya ( restoration justice).
Hal ini menyusul setelah pihak sekolah yaitu SMPN 1 Cikelet, Garut tidak menuntut dan mencabut laporan dan tidak akan memicu konflik sosial.
Dengan demikian pelaku yang tak lain mantan guru honorer, tersangka Munir Alamsyah (53) bebas dari tuntutan hukum.
Baca Juga: Eka Febri Menyusul Dipanggil Timnas Indonesia U23 Bersama Pratama Arhan dan Alfeandra Dewangga
Tersangka Munir Alamsyah selama dalam proses pemeriksaan tidak dilakukan penahanan.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hedicaksono membenarkan bila Polres Garut menghentikan penyidikan terhadap tersangka Munir Alamsyah.
Dijelaskan AKBP Wirdhanto, keputusan ini dilakukan setelah pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet Garut mencabut laporan.
Baca Juga: Korban Pesta Miras di Desa Karanggondang Jepara Bertambah Dua Orang, Total Tujuh Nyawa Melayang
“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” kata AKBP Widhanto dikutip dari pikiran-rakyat.com.
Menurut AKBP Widhanto sudah terpenuhi materil dan formil untuk dilakukan penghentian proses hukum (restorative justice).