JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Edi Mulyadi ditahan 20 hari kedepan mulai Senin, 31 Januari 2022 di tahanan Bareskrim Polri.
Tim penyidik menjerat Edu Mulyadi dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Perjudian Brentford, Setengah Musim Kontrak Christian Eriksen
Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, serta Jo Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mebenarkan penahanan EM di Bereskrim Polri.
Dijelaskan Brogjen ahmad, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi yakni subjektif dan objektif.
Baca Juga: Kasus Baru Covid Bermunculan, Kapolda Jateng Perintahkan Kapolres Lakukan Cegah Dini
Pertama alasan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka diatas 5 tahun," kata Brigjen Ahmad dikutip dari pikiran-rakyat.com.