JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Dalam pembrantasan korupsi, khususnya mengenai penangkapan pelaku maling uang rakyat, KPK menggunakan sebutan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun istilah OTT oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) kini diganti dengan sebutan tangkap tangan.
Penggunaan istilah tangan tangan ini diberlakukan oleh KPK per Januari 2022.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," ujarnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 27 Januari 2022.
Ditegaskan Firli Bahuri, bahwa KPK kini tak akan lagi menggunakan istilah OTT dalam melakukan penangkapan kasus maling uang rakyat.
Baca Juga: 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Dibongkar, Kapolri : Rugikan Warga Hingga Triliunan
Alasan KPK tak gunakan lagi istilah OTT, menurut Firli Bahuri karena OTT tak pernah dikenal dalam sejarah hukum di Indoensia.
Sedangkan di istilah hukum di Indoensia yang dikenal adalah tangkap tangan, untuk itu, kata Firli Bahuri, KPK menggunakan istilah tangkap tangan.
Selain itu, juga dijelaskan Firli Bahuri, sebelum melakukan tangkap tangan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan dilakukan KPK. ***