GARUT, suaramerdeka-wawasan.com - Kasus pembakaran sekolah di Kabupaten Garut terungkap.
Pelakunya diketahui berinisial MA (53) merupakan mantan guru di sekolah tersebut ditangkap polisi.
Peristiwa pembakaran sekolah tersebut terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Mensos Tinjau Longsor di Kota Semarang, Hendi: Siap Fasilitasi jika Warga Bersedia ke Rusunawa
Dalam kasus pembakaran, jilatan api meludeskan ruang laboratorium dan ruang perpustakaan SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran sekolah berinisial MA.
Sedangkan motif dari pembakaran ini, kata AKP Dede, didasari oleh sakit hati.
Baca Juga: Cegah Bentrok Susulan di Sorong Papua, Polri Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat
Dimana dari pengakuan tersangka MA, bahwa dirinya nekat melakukan hal tersebut karena honornya sebagai guru selama 1996 hingga 1998 tidak dibayar.
Adapun cara tersangka MA membakar sekolah dengan cara menyiramkan bensin ke kertas yang ditaruk di bawa pintu kemudian dibakar.