JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Tim penyidik Polri telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SATA.
Terduga Ferdinand hingga kini masih berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai 24 Januari hingga 12 Februrari 2022.
Dengan demikian, Ferdinand Hutahaean akan segera mendapat kepastian tentang status hukumnya, apakah bersalah di mata hukum ketika dirinya mengatakan "Allahmu Lemah".
Baca Juga: Kakek Cabuli Bocah Balita di Tasikmalaya Terungkap, Polisi : Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Karena berkas penyidikan sudah rampung di Polri maka kasusnya sudah diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Sedangkan penyerahan berkas kasus Ferdinand dilakukan pada Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB.
Dalam dukwaan, tim penyidik Polri mendakwa Ferdinand Hutahaean merupakan tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Baca Juga: Buntut Tewasnya Kakek yang Dimassa, Polisi Tangkap Provokator dan Tersangka Pemukul Korban
Kasi Intel Kajari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting membenarkan penyerahan berkas dari kasus Ferdinand.
"Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB dilaksanakan penyerahan tersebut (berkas) kepada kami," jelas Bani Immanuel dikutip dari p[ikiran-rakyat.com, Selasa, 25 januari 2022.