JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Korlantas Polri mulai 2022 mengubah pelat nomor kendaraan dari yang semual berwarna hitam menjadi warna putih.
Dalam peraihan warna tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini ditegaskan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Garut Ternyata Pencuri Motor : Polisi Temukan 3 Kunci Letter T
Brigjen Yunus mengungkapkan, peralihan warna plat nomor ini juga pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada plat nomor.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," kata Yusri dikutip pikiran-rakyat.com, Sabtu, 22 Januari 2022.
Menurut Yusri, perubahan warna pada plat nomor kendaran ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot secara penuh dan jelas.
Baca Juga: Polda Jateng Bantah Wanita R sebagai Korban Perkosaan Polisi, Ini Faktanya
Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Sedangkan masalah pemasangan chip, kata Yusri, agar kepolisian dapat mengetahui data pernindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
Selain itu, chip nantinya juga akan digunakan untuk parkir elektronik ataupun pembayaran tol. ***