BANTEN, suaramerdeka-wawasan.com - Jaringan narkoba jenis sabu di wilayah Banten diungkap Polres Lebak.
Empat pelaku yang dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap dalam sebuah penggerebekan di salah satu tempat di Kabupaten Lebak.
Empat pemngedar sabu yang ditangkap masing-masing berinisial SR (32 thn), SP (24 thn), RM (39 thn), dan RK (39 thn).
Baca Juga: Pelaku penusukan Anggota TNI AD di Jakarta hingga Tewas Dibekuk, Langsung Ditahan
Selain narkoba jenis sabu yang disita petugas juga seperangkat alat hisap sabu atau bong, bungkus permen tempat penyimpanan sabu dan handphone.
Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra membenarkan telah menangkap empat pengedar sabu yang wilayah operasinya di Kabupaten Lebak, Banten.
Empat tersangka ini, kata Roby, masih dalam pengembangan kasus di Polres Lebak.
"Empat tersangka dan kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kompol Roby. dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 20 Januari 2022.
Sedangkan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 20 miliar.