JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) jatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat disorot.
Kasus Asabri merupakan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).
Dimana dalam kasus ini selaku terdakwa adalah Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera.
Baca Juga: Ayo Tetap Prokes! Puncak Omicron di Indonesia Diprediksi Medio Februari hingga Awal Maret
Jaksa menilai bahwa terdakwa telah melakukan korupsi dan pencucian uang, dengan kerugian uang negara sebesar Rp 22, 7 triliun.
Vonis mati terhadap terdakwa ini disorot oleh Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus.
Dimana Petrus Selestinus menilai majelis hakim pengadilan Tipikor tidak bisa menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat.
Menurut Pterus vonis hukuman mati tersebut merupakan keteledoran dari JPU dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan.
Dijelaskan Petrus, bila hakim ikuti ketentuan yang berlaku, maka tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan karena tidak terdapat dalam surat dakwaan.