JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Komplotan pencuri barang berharga di dalam mobil ditangkap polisi.
Tiga tersangkanya yang dikenal sebagai pencuri barang di dalam mobil masing-masing BI (31 tahun), AAM (40 tahun) dan MW (32 tahun).
Sedangkan dua lainnya yang identitasnya sudah diketahui polisi, hingga Selasa, 28 Desember2021 masih dalam pengejaran.
Dalam aksinya kelompok pencuri barang di dalam mobil tersebut menggunakan modus operandi menggelabui korbannya kalau ban mobil korban bocor.
Tiga tersangka yang ditangkap petugas tersebut merupakan pelaku pencurian barang di dalam mobil milik Meta Kumalasari.
Peristiwa pencuriannya terjadi di kawasan Pulaugadung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pesta Narkoba dan Miras Digerebek BNN Aceh, 6 Orang Teler Ekstasi, 5 Mabuk Alkohol
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka pelaku pencurian spesialias barang berharga di dalam mobil.
Sedangkan dua tersangka linnya masing-masing berinisial MA dan B masih dalam pengejaran petugas.
"Mereka ditangkap pertama 20 Desember 2021 di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kedua 21 Desember, ketiga 22 Desember,'' kata Kombes Endra, dikutip dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 28 Desember 2021.
Baca Juga: Pengamanan Malam Tahun Baru 2022, TNI-Polri Fokus pada Tempat Rawan Kerumunan
Menurut Kombes Endra, ketiga tersangka ditangkap selang satu hari, dan pada saat ditangkap posisinya masih berada di Jakarta.
Dalam aksinya, kata Endra, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.
Dua tersangka masing-masing AAM dan MW mengajak ngobrol pada korbannya dan tersangka lain mengmabil barang yang berada di dalam mobil korban.