Pemilik Hanya Pasrah Melihat Bangunan di Tepi Rel KA di Cirebon Dibongkar: Tanpa Perlawanan

- Kamis, 16 Desember 2021 | 08:40 WIB
Puluhan petugas membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang rel di Desa Buntet dan Mertapada dibongkar Rabu, 15 Desember 2021, pemilik hanya pasrah tanpa perlawanan.. /Pikiran Rakyat/Ani Nunung Aryani
Puluhan petugas membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang rel di Desa Buntet dan Mertapada dibongkar Rabu, 15 Desember 2021, pemilik hanya pasrah tanpa perlawanan.. /Pikiran Rakyat/Ani Nunung Aryani

CIREBON, suaramerdeka-wawasan.com - PT KAI Daops 3 Cirebon melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berada di dekat pinggiran rel kereta api.

Tindakan tegas tersebut berupa pembongkaran bangunan liar di sepanjang rel di Desa Buntet dan Mertapada.

Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan oleh puluhan personel dari PT KAI Daops 3 Cirebon pada Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Covid-19 akan Berakhir, Indonesia Masuk Dalam Negara Level 1 Penanganan Corona

Bangunan liar yang berada di pinggir rel yang dibongkar berjumlah sedikitnya ada 34 bangunan liar yang dibongkar.

Dalam pembongkaran ini tidak ada kericuhan, bahkan pemilik bangunan dengan rela ikut melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

Manger Humas PT KAI Daops Cirebon, suprapto, membenarkan adanya pembongakarn bangunan liar di dekat rel kereta api.

Baca Juga: Penanganan Narkoba , Yassona Laoly : Undang-Undang Narkotika Perlu Direvisi

Sedangan alasan pembongkaran, kata Suprapto, karena keberadaan bangunan liar tersebut sudah membahayakan perjelanan kereta api.

"Pembongkaran bangunan liar dilakukan untuk mengembalikan fungsi pondasi pendukung jalur rel dan jembatan rel ke fungsi semula,''kata Suprapto dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 16 Desember 2021.

Menurut Suprapto dengan pembongkaran bangunan liar tersebut diharapkan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar.

Baca Juga: Pemerintah Kanada Dinilai Tak Mampu Cegah Kekerasan Seksual pada Militer

Dijelaskan Suprapto, sebelum dilakukan pembongkaran dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Suprapto, para pemilik bangunan telah menyadari bahwa bangunan tersebut berdiri pada lahan bukan miliknya.

Sehingga ketika dilakukan pembongkaran pemilik bangunan liar tersebut hanya pasrah.

Halaman:

Editor: Kusmiyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

X