Penanganan Narkoba , Yassona Laoly : Undang-Undang Narkotika Perlu Direvisi

- Kamis, 16 Desember 2021 | 06:25 WIB
Ilustrasi Narkoba. Kasus peredaran narkoba masih marak di Indoensia perlu penanganan serius,  dan undang-undang narkotika perlu direvisi. /Pexels/
Ilustrasi Narkoba. Kasus peredaran narkoba masih marak di Indoensia perlu penanganan serius, dan undang-undang narkotika perlu direvisi. /Pexels/

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Peredaran narkoba di kalangan masyarakat terus marak.

Dalam peredarannya tidak pada pandang bulu, semua kalangan lapisan masyrakat dijadikan sasaran para pengedar.

Meski sering dibongkar polri, namun para pelaku narkoba tidak jera juga dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Kapolsek Gajahmungkur Semarang dan Danramil Cek Gereja : Wajibkan Prokes Ketat

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan untuk menangani masalah narkoba khususnya untuk pengguna yang terpenting pembinaan.

Menurut Yassona, para pelaku narkoba dengan katagori pemakai lebih baik diberikan assemen di luar penjara.

Hal ini untuk melakukan pendekatan dan paradigma untuk melihat analisis penyebab-penyebab kejahatan dan pidana ini memang harus berkelakuan baik.

Baca Juga: Pemerintah Kanada Dinilai Tak Mampu Cegah Kekerasan Seksual pada Militer

"Daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen," ujar Yasonna, dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 16 Desember 2021.

Dijelaskan Yassona, pada saat ini terjadi ovel kapasitas di LP, karena mayaoritas hampir 50 persen penghuni lapas adalah kasus narkoba.

Untuk itu, kata Yassona, masalah penanganan narkoba memang harus jadi priaritas pemikiran.

Baca Juga: 5 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Polisi : Tersangka Segera Ditangkap

Diungkapkan Yassona, untuk mengatasi over kapasitas di LP tidak ada hanya membangun lapas baru namun diperlukan upayan lain melalui revisi undang-undang narkotika.

Menurutnya, revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu yang kita selesaikan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika.

Sedangkan untuk pengedar narkoba dan bandar narkoba, Yassona, setuju tetap dibina dalam tahanan penjara.

Halaman:

Editor: Kusmiyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

X