SUMSEL, suaramerdeka-wawasan.com - Setelah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, oknum polisi Bripka IS, hari ini. Senin, 13 Desember 2021 disidang koed etik.
Sidang Kode Etik atas pelanggaran diduga telah menghamili seorang istri berinsial IN.
Korban IN merupakan seorang istri dari napi narkoba berinsial FP yang kini masih mendekam di LP Tanjung Raja Kabupetan Ogan Ilir.
Baca Juga: Panser Biru Demo PSIS Semarang Lewat Poster dan Surat Tuntutan, yang Terakhir Bikin Miris
Adapun pelaksanaan sidang kode etika terjadap Bripka IS akan berlangsung di Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
Peristiwa perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh Oknum Bripka IS terhadap istri tahanan narkoba IN dilakukan di salah satu kamar hotel di Palembang.
Akibat perbuatan bejat oknum polisi tersebut korban IN mengalami hamil 2 bulan.
Baca Juga: Kalah Segalanya dari Persipura Jayapura, PSIS Semarang Dibekuk 2-1
Kasus kehamilan korban akhirnya dilaporkan ke Propam Sumsel pada Jumat, 10 Desember 2021.
Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny membenarkan kalau Sidang Kode Etik terhadap oknum Bripka IS akan dilakukan pada hari ini.
Pihak korban IN bersama dengan suaminya FP yang kini masih medekam dalam penjara, kata Feodor Novikov, berharap oknum polisi Bripka IS mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Sebelumnya, pengacara Feodor mengungkapkan bahwa peristiwa asusila yang dilakukan oleh Bripka IS tersebut dilakukan dengan ancaman.
Dimana bila korban IN tidak mau melakukan hubungan suami istri diancam, akan memindahkan suaminya FP yang mendekam di tahanan ke LP Nusakambangan.
Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Perempuan Meningkat, Menteri Nadiem : Perlu Perhatian Khusus