BANDUNG, suaramerdeka-wawasan.com - Kasus dugaan perkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan pimpinan salah satu pondok pesantren di Bandung memasuki proses persidangan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka HW terungkap bahwa korban pemerkosaan, 9 santriwati yang jadi korban pemerkosaan hamil.
Bahkan dari 9 korban akibat diperkosa oleh oknum guru tersangka HW tersebut ada yang sudah melahirkan bayi.
Baca Juga: DIduga Kembali Terlibat Kasus Narkoba, Artis Sinetron Jeff Smith Dibekuk Polisi
Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bandung, Riyono.
Riyono mengungkapkan akibat perbuatan tersangka HW ini bahwa ada 9 bayi yang sudah dilahirkan.
"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono, dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis 9 Desember 2021.
Baca Juga: Seorang Istri Bersama 3 Anaknya Ditembak Mati Suami di Jerman : Pelaku Bunuh Diri
Dalam dakwaan, tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.