SUMSEL, suaramerdeka-wawasan.com - Kasus tindak kejahatan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terus diusut Polda Sumsel.
Dalam penyelidikan setelah melengkapi berkas pemeriksaan dari korban, penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
Dari pemeriksaan intensif terhadap oknum dosen berinisial AR di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri ini tim penyidik menetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Covid-19 Omicron Rentan Terjadi pada Anak, Pemerintah Siapkan Vaksin untuk Usia 6- 11 Tahun
Dengan penetapan sebagai tersangka tersebut, oknum dosen AR langsung dijebloskan ke balik tirai besi Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan kalau oknum dosen AR telah ditahan, karena bukti-bukti dan pemngakuan cukup dijadikan tersangka.
''Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Kombes Hisar dikutip dari AyoSemarang, Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: Tim Gabungan Bencana Gunung Semeru Cari 22 Korban Hilang : 2. 004 Warga Tempati Pengungsian
Menurut Hisar, korban pelecehan seksual diketahui berinisial DR, ada dugaan kuat korban pelecehan tidak hanya satu orang saja.
Korban pelecehan seksual tersebut, kata Hisar, merupakan mahasiswi dari tersangka.