“Warga Negara Indonesia yang berasal dari sebelas negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat,” kata Suharyanto dikutip dari pikiran-rakyat.com, Senin, 29 November 2021.
Baca Juga: Afrika Dilanda Virus Covid-19 Omicron, dr Angelique Coetzee : Penyebaran Cepat, Gejala Kelelahan
Kemudian, bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara tersebut tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam. ***