JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) X!.
Dugaan maling uang rakyat tersebut terjadi pada tahun 2015- 2016.
Dari hasil penyelidikan KPK menetapkan menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka.
Baca Juga: Tidak Ada Kerusuhan, Kapolda Jateng Apresiasi Demo di Jateng : Terima Kasih Buruh
Selain Budi yang menjadi tersangka KPK juga menetapkan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) jadi tersangka.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Alexander mengatakan bahwa dalam konstruksi perkara tersangka Budi Adi Prabowo dan tersangka Arif Hendrawan telah mengenal baik.
Baca Juga: Polisi Tahan 15 Anggota PP dalam Aksi Demo di Gedung DPR : Sejumlah Senjata Tajam Disita
Bahkan beberapa kali, kata Alexander, telah melakukan pertemuan untuk menyepakti pemasangan mesin giling.
"Di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," kata Alexander dikutip dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 26 November 2021.