Anggapan TWK Selamatkan Buron Harun Marsiku, Pakar Hukum : Itu Tudingan Ngawur

- Selasa, 8 Juni 2021 | 07:33 WIB
Buronan KPK Harun Masiku. /ist
Buronan KPK Harun Masiku. /ist

JAKARTA,suaramerdeka-wawasan.com- sebagian masyarakat menganggap Tes wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan di pegawai Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dianggap bertujuan untuk menyelamatkan buron KPK Harun Marsiku

Anggapan sebagian masyarakat tersebut dibantah oleh Salah satu pakar hukum Indonesia, Petrus Selestinus. Akibat TWK, ada 75 petugas KPK yang disingkirkan karena dianggap tidak memenuhi syarat.

"Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan. Itu tuduhan orang-orang sakit jiwa," kata Petrus.

Baca Juga: Quatararo Dihukum Penalti Tiga Detik

Disingkirkannya 75 petugas KPK tersebut kemudian memunculkan tudingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) jika TWK itu digunakan untuk menyelamatkan Harun Masiku.

Harun Masiku saat ini masih belum diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Petrus, TWK diadakan sesuai dengan perintah UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan lebih lanjut oleh Petrus, prinsip nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD NRI 1945, dan pemerintah yang sah harus ditaati oleh aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi, jika ada yang setuju Pancasila diganti, itu sama dengan seidelogi HTI atau PKI sebagai ormas dan partai terlarang. Ini kesalahan besar calon pegawai KPK memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN," ujar Petrus.

Baca Juga: Quatararo: Aku Tak Tahu Kenapa Terbuka

Keterlibatan Presiden RI, Joko Widodo juga dinilai olehnya tidak diperlukan karena Petrus berujar seleksi tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Buka lagi kasus-kasus yang mangkrak di KPK dan benahi praktik tebang pilih yang selama ini terjadi. Buktikan, tangkap Harun Marsiku," tuturnya

Seperti diketahui, Terhitung sudah 500 hari Harun Masiku menghilang dengan status tersangka dan DPO. Hingga saat ini buronan kelas kakap KPK ini belum juga berhasil ditangkap.

 

 

Halaman:

Editor: Kusmiyanto

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Terkini

X